Hak KPM Jangan Diutak-atik, Dinsos KBB Larang Pungutan Bansos

Warga lanjut usia di Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat saat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah
Warga lanjut usia di Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat saat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dok Dinsos KBB
0 Komentar

Idad menyebut, apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos Kemensos RI, pihak yang melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada penyimpangan, tentu menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan. Semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia pun meminta camat, kepala desa, dan pendamping sosial aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban penerima bansos.

Baca Juga:Kemarau Belum Usai, Tagana Terus Pasok Air Bersih untuk Warga TasikmalayaLeuwikeris Disiapkan Jadi Destinasi Agrowisata, Infrastruktur Didorong Beri Nilai Tambah Ekonomi

“Kami minta semua pihak membantu menyampaikan ketentuan ini kepada KPM di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyimpangan,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar