Kejati Jabar Teliti Berkas Perkara Taufik Hidayat, Jaksa Punya Waktu Tujuh Hari

Dok. Tersangka Taufik Hidayat saat menggelar rekonstruksi di Mapolda Jabar. Foto Dimas Jabar ekspres.
Dok. Tersangka Taufik Hidayat saat menggelar rekonstruksi di Mapolda Jabar. Foto Dimas Jabar ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dari penyidik Polda Jabar, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan setelah berkas diterima, jaksa peneliti akan segera melakukan penelitian terhadap kelengkapan materi penyidikan.

“Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun. Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa selama tujuh hari,” ujar Cahya, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan

Meski memiliki waktu penelitian selama tujuh hari, Cahya menjelaskan jaksa peneliti wajib memberikan sikap awal dalam waktu tiga hari sejak berkas diterima.

Apabila dinilai belum lengkap, Kejati akan mengembalikan berkas kepada penyidik Polda Jabar disertai petunjuk untuk melengkapi kekurangan penyidikan.

“Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum lengkap. Jika belum lengkap, jaksa akan memberikan pemberitahuan kepada penyidik untuk melengkapinya,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya berinisial YTR (29).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan Rumi, menyebut rekonstruksi memperagakan sebanyak 21 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka.

“Total ada 21 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Rumi.

Dari enam lokasi kejadian perkara (TKP) yang terungkap dalam penyidikan, rekonstruksi hanya dilakukan di tiga lokasi, yakni TKP 3, 5, dan 6, karena menjadi titik utama terjadinya dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban.

Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau

Menurut Rumi, pada tiga lokasi tersebut tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan berbagai benda, di antaranya helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam.

“Mulai TKP 3, 5, dan 6 terjadi penganiayaan berat, seperti memukul menggunakan helm, kaki meja besi, hingga golok. Korban juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong di bagian wajah dan pelipis,” pungkasnya.

0 Komentar