JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), mengaku telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan, Taufik Hidayat, kepada tim penyidik Polda Jabar.
Dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya, berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polda Jabar, masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
“Berkasnya informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Cahya sarapannya, Kamis, (30/7).
Baca Juga:The Late Shift Hadir di de Braga by ARTOTEL, Sajikan Menu Comfort Food untuk Temani Malam di BragaIstri Wakil Bupati Bogor Tenteng Tas Mewah, Harta Jaro Ade Kembali Jadi Perhatian
Disinggung alasan berkas perkara tersebut dikembalikan, Cahya mengaku tidak bisa menyebutkan secara rinci. Namun yang pasti menurut dia berkas perkara tersebut dikembalikan karena perlu adanya tambahan.
“Saya nggak bisa sampaikan kalau kekurangannya kan nanti kekurangannya itu kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhikan dipertanggungjawabkan di persidangan. Jadi masih ada kekurangan formil dan materiil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa tim penyidik telah menerima informasi bahwa berkas perkara Taufik Hidayat dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Hendra menyebut, guna melengkapi kekurangan tersebut, pihaknya akan melakukan penambahan beberapa keterangan untuk memperkuat posisi jaksa dalam melakukan penuntutan di persidangan nanti.
“Kami lengkapi dulu ya perlu waktu tentunya,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 21 Juli 2026 kemarin, telah menerima pelimpahan berkasnya kasus Taufik Hidayat dari tim penyidik Polda Jabar.
Dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, pihaknya atau tim jaksa akan segera melakukan penelitian.
“Tersangka (Taufik Hidayat) dalam berkas perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun. Dari berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian selama tujuh hari,” kata Cahya sarapannya, Rabu, (22/7) lalu.
(San).
