Kasus Taufik Hidayat Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Masih Proses Pemberkasan

Kasus Taufik Hidayat Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Masih Proses Pemberkasan
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat saat menjalani reka ulang peristiwa di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban yang berinisial YTR oleh Taufik Hidayat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), hingga kini masih berupaya merampungkan berkas perkara penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyebut bahwa jajaranya belum menyerahkan berkas kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

“Iya (masih pemberkasan),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (14/7/2026).

Diketahui, dalam kasus ini, tersangka Taufik Hidayat telah terancam dijerat dengan pasal berlapis setelah tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) selama kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026 kemarin.

Baca Juga:Kasus Taufik Hidayat Terus Bergulir, Kejati Jabar Perkuat Koordinasi dengan Penyidik PoldaPenyidik Tambah Pasal TPKS Usai Gelar Perkara, Taufik Hidayat Kini Terancam Pidana 36 Tahun Penjara!

Untuk itu, guna dapat mengungkap semua kasus ini, tim penyidik Polda Jabar akan terus melakukan proses pemberkasan perkara hingga nantinya siap untuk disidangkan.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, hingga sejauh ini telah ada puluhan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Untuk saksi ada 31 orang (yang telah diperiksa),” imbuhnya.

Keluarga Korban ungkap Kondisi YTR (29) Saat Ini

Terpisah, keluarga korban mengungkapkan kondisi YTR (29) saat ini telah berangsur membaik. Meski hingga ini masih perlu mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kakak korban, Afif Sandy menyebut bahwa YTR (29) kini telah dapat diajak berkomunikasi.

Alhamdullilah berangsur membaik dan semakin baik. (Sekarang) Sudah bisa duduk dan berjalan dengan baik,” katanya.

Meski begitu, Afif menuturkan bahwa korban atau adiknya masih perlu mendapat perawatan intensif oleh tim dokter.

“Untuk sekarang proses penyembuhan dan akan dijadwalkan untuk operasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekonstruksi dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan berat dan penyekapan, tim penyidik Polda Jabar, resmi menambah ancaman hukuman kepada Taufik Hidayat selaku tersangka.

“Kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan kepada yang bersangkutan (Taufik Hidayat) yaitu tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ini sudah kita masukkan berdasarkan pertama, adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar