Bawa Golok dan Halangi Pengendara di Jalan Banjaran-Pangalengan, Pria Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial YM (20) diamankan polisi setelah diduga membawa senjata tajam jenis golok dan menghala
Seorang pria berinisial YM (20) diamankan polisi setelah diduga membawa senjata tajam jenis golok dan menghalangi kendaraan yang melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Foto Dok Humas Polreta Bandung
0 Komentar

Jabar Ekspres – Seorang pria berinisial YM (20) diamankan polisi setelah diduga membawa senjata tajam jenis golok dan menghalangi kendaraan yang melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi YM sempat membuat pengguna jalan resah lantaran keberadaannya diduga menghalangi kendaraan yang melintas.

Akibatnya, arus kendaraan di lokasi sempat terganggu hingga menimbulkan antrean dan menghambat aktivitas masyarakat.

Baca Juga:Hari Jadi ke-81 Jateng: Ekonomi Makin Gemilang, Angka Kemiskinan Terus BerkurangKunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa Depan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, polisi menerima informasi terkait kejadian tersebut dari pengguna jalan.

“Petugas mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis golok dan berusaha menghalangi kendaraan pemakai jalan yang lewat sehingga mengakibatkan terjadinya antrean kendaraan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Aldi, Senin (17/8/2026).

Setelah mendapat informasi, petugas Polsek Cimaung langsung mendatangi lokasi dan mengamankan YM. Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah golok beserta sarungnya serta kaos sweater berwarna hitam yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian.

Aldi menyebut YM saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan beserta barang bukti golok sudah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, YM diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Baca Juga:TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan KomunitasNgopi Sebulan Cuma Sekali Bayar, The Caffeine Club Hadir di Bandung

Polisi mengimbau masyarakat tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah serta segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Aldi.

0 Komentar