JABAR EKSPRES – Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Nandang Sambas, menyoroti soal pemberian hukuman mati kepada Herry Wirawan yang merupakan terpidana kasus rudaapksa 13 orang santri di Kota Bandung usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam pandangannya Nandang menilai, pemberi hukuman mati kini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak bisa langsung dilakukan.
“Meski sekarang (telah) inkracht dalam arti putusan Mahkamah Agung (menolak permohonan kasasi Herry Wirawan) menguatkan Pengadilan Tinggi (PT), namun merujuk ke KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 100, itu diberikan waktu 10 tahun (masa pembinaan). Jadi nunggu nanti selama 10 tahun apakah kemungkinan ada perubahan atautidak,” katanya saat dihubungi, Jum’at, (14/8).
Baca Juga:Direksi Baru LKM Pancatengah Dilantik, Bupati Cecep Minta Kepercayaan Masyarakat DikembalikanBegini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI
Selama masa pembinaan tersebut, Nandang mengatakan bahwa dalam KUHP baru para terpidana mati akan terus dilakukan proses pemantauan.
“Nanti dilihat dari progres dia selama di dalam pembinaan seperti apa. Kalau selama 10 tahunternyata nanti ada rekomendasi dari lapas atau Dirjen hukum atau pemasyarakatan, patut diberikan pengampunan misal dari pidana mati ke pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya hal ini, Nandang menuturkan pemberian hukuman atau pidana mati, kini tidak bisa langsung dilakukan berdasarkan ketentuan di KUHP baru.
“Jadi harus nunggu dulu 10 tahun. Selama 10 tahun itu (terpidana mati) harus menjalankan pelaksanaan pidananya menjadi warga binaan,” pungkasnya.
(San).
