Gaji 5.859 PPPK KBB Dipastikan Aman di Tengah Isu Penghapusan

Gaji 5.859 PPPK KBB Dipastikan Aman di Tengah Isu Penghapusan
Gaji 5.859 PPPK KBB Dipastikan Aman di Tengah Isu Penghapusan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah isu penghapusan PPPK yang beredar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan penghasilan ribuan pegawai tetap aman.

Kepastian itu disampaikan Pemkab KBB setelah memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah tersedia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Heru Budi Purnomo, mengatakan tidak ada persoalan terkait ketersediaan anggaran untuk membayar gaji 5.859 PPPK yang diangkat per 1 Oktober 2025.

Baca Juga:Direksi Baru LKM Pancatengah Dilantik, Bupati Cecep Minta Kepercayaan Masyarakat DikembalikanBegini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI 

“Untuk kebutuhan gaji PPPK sudah kami anggarkan. Jadi dari sisi ketersediaan anggaran, tidak ada masalah,” kata Heru saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha. Ia memastikan hak penghasilan 5.859 PPPK yang telah diangkat tersebut sudah masuk dalam kebijakan anggaran pemerintah daerah.

“Untuk PPPK yang sudah diangkat, haknya sudah jelas. Anggaran untuk penggajian juga sudah disiapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Nur.

Ia menjelaskan, besaran penghasilan PPPK di KBB telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Untuk lulusan S1, penghasilannya sekitar Rp2 juta, lulusan SMA sekitar Rp1,75 juta, sedangkan lulusan SMP sekitar Rp1,5 juta.

Menurut Nur, ketentuan tersebut menjadi dasar pembayaran penghasilan PPPK di KBB. Karena itu, ia meminta para pegawai tidak terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar kebijakan resmi.

Di sisi lain, politisi PKS tersebut menegaskan belum ada pembahasan di DPRD KBB terkait penghapusan maupun pemberhentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Ia mengaku sejumlah guru sempat menanyakan kabar tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang mengarah pada penghapusan status PPPK.

Baca Juga:Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal TumbuhanViral Ibu Muda Ngamuk di SPBU Cipatujah, Polisi Ungkap Fakta di Balik Antrean Jeriken BBM

“Sejauh ini belum ada pembahasan mengenai penghapusan PPPK. Jadi kami berharap para guru dan pegawai tidak resah hanya karena informasi yang belum jelas kepastiannya,” katanya.

Nur menilai keberadaan PPPK, khususnya tenaga guru, masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pendidikan di KBB. Terlebih, banyak di antara mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun sebelum mendapatkan status PPPK.

Ia juga mengapresiasi komitmen Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Meski demikian, ia mengakui penghasilan PPPK saat ini masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat yang hampir mencapai Rp4 juta.

0 Komentar