Kodam III/Siliwangi Periksa Dua Anggota TNI yang Jadi Saksi Kasus Tabrak Lari di Jalan Merdeka Bandung

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin saat konferensi pers insiden tabrak lari yang menewaskan seorang a
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin saat konferensi pers insiden tabrak lari yang menewaskan seorang anggota kepolisian. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kodam III/Siliwangi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua anggotanya yang menjadi saksi dalam kasus tabrak lari di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan bahwa dua anggotanya, yakni Prada A dan Prada V, berada di dalam kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Terkait dengan informasi yang beredar, benar bahwa di dalam kendaraan tersebut yang mengendarai adalah saudara A (tersangka). Kemudian, seperti yang disampaikan Pak Kapolrestabes, ada dua orang anggota kami yang berinisial Prada A dan Prada V,” kata Mahmudin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8).

Baca Juga:Rachmat Irianto, Wajah Manusiawi Persebaya JuaraPemkab Tasikmalaya Kebut Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Menjaga agar Tak Cepat Rusak

Mahmudin mengatakan, Kodam III/Siliwangi akan melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua anggotanya.

“Saat ini kedua orang tersebut sementara dijadikan saksi. Di sini sedang dilakukan pemeriksaan. Nanti akan lebih lanjut lagi kami lakukan pemeriksaan secara internal,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, AIPTU Asep Suhara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial A yang merupakan mahasiswa.

“Saat itu kami melakukan patroli gabungan. Selesai patroli gabungan, kami apel konsolidasi pukul 04.00 WIB. Setelah bubar, almarhum AIPTU Asep berencana pulang ke rumahnya melewati Jalan Merdeka, depan El-Royal. Di lokasi tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), keterangan saksi, serta scientific crime investigation, Dedi menyebut pelaku dalam insiden tersebut hanya satu orang.

“Pelakunya tunggal, yaitu tersangka dengan inisial A. Tersangka sudah kami tetapkan, dan berkas perkaranya saat ini sedang dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.

Baca Juga:193 Warga Tasikmalaya Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Anggaran Capai Rp3,86 MiliarKorban Kebakaran Sodonghilir Mulai Terima Bantuan Darurat, Delapan Rumah Rusak Berat

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dedi mengatakan kecelakaan bermula saat pelaku mengemudikan mobil milik rekannya yang merupakan anggota TNI.

Dedi menjelaskan, pelaku meminjam kendaraan tersebut untuk mencari sebuah warung.

0 Komentar