JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki babak baru. Perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini segera disidangkan setelah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, perkara dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 30 September 2026.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Terminal LNG PT Perta Arun Gas Menjadi Pusat Baru Bisnis Gassing Up and Cooling Down Bagi Kapal LNG di AsiaKemenkes Janjikan 40 Unit X-Ray Mobile untuk Kabupaten Tasikmalaya, Disebar ke Semua Kecamatan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan berat yang melibatkan Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Penyerahan yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Bandung berdasarkan surat tertanggal 31 Agustus 2026.
“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat (30) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026. Hari ini, Selasa 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” katanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Taufik diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perbudakan seksual dan pemberatan pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 468 ayat (1) tentang penganiayaan berat, Pasal 126 tentang perbarengan pidana, serta Pasal 23 tentang pengulangan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap UU TPKS,” ungkap Hendra.
Baca Juga:Temui Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Gibran dan Ahmad Luthfi Serap Aspirasi WargaDorong Ketahanan Energi Nasional, SAKA Tajak Sumur Eksplorasi SM-1 di WK Pekawai
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan.
“Barang bukti tersebut di antaranya 1 buah golok tanpa gagang sepanjang 30 cm, 1 buah golok beserta sarung cokelat, pemantik api berbentuk pistol, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX (D-4417-YDA), foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” imbuhnya.
