Sengketa Penggarap Lahan Mandalare dengan Tirta Anom Berakhir Damai 

SPP Kota Banjar berdamai dengan pihak Perumdam Tirta Anom di Mapolres Banjar belum lama ini. (Istime
SPP Kota Banjar berdamai dengan pihak Perumdam Tirta Anom di Mapolres Banjar belum lama ini. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik antara penggarap lahan Perkebunan Mandalare dengan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian dialog dan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjar, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai. Peristiwa ini sekaligus mengakhiri rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar.

Kericuhan berawal dari aktivitas survei lapangan yang dilakukan oleh pekerja proyek penampung air bersih (bak reservoir) di lahan garapan petani di Desa Sinartanjung. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah tanaman milik petani. Para petani yang tergabung dalam SPP merasa tersinggung dan dirugikan, terutama karena pihak pelaksana proyek dinilai tidak memiliki etika dan tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di lahan yang mereka garap.

Puncak dari upaya rekonsiliasi ini adalah diterbitkannya surat permohonan maaf resmi dari Perumdam Tirta Anom. Dalam surat yang dikeluarkan pada 27 Juli 2026, pihak PDAM menyatakan bahwa perusakan yang terjadi tidak dilakukan dengan maksud dan unsur kesengajaan, serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Internal, Yogy Indridjadi Mudhitha, dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Tato Hendarto.

Baca Juga:PGN Edukasi UMKM Bojonegoro Gunakan Gas Bumi Aman, Dorong Efisiensi dan Daya Saing UsahaThe Late Shift Hadir di de Braga by ARTOTEL, Sajikan Menu Comfort Food untuk Temani Malam di Braga

Penasehat Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar, H. Gungun Gunawan atau yang dikenal dengan Gus Jawwad, menyambut baik langkah PDAM tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa substansi utama yang diperjuangkan oleh para petani bukanlah soal penggantian uang atas tanaman yang rusak, melainkan keberlanjutan aktivitas pertanian mereka. “Kami tidak menuntut ganti rugi atas tanaman yang rusak. Yang kami inginkan itu hanya pindahkan rencana lokasi penampungan air bersih tersebut ke titik lain agar tidak menggusur dan mengganggu aktivitas pertanian warga,” tegas Gus Jawwad, Rabu (29/7/2026).

Ia menyoroti pentingnya koordinasi dan dialog dengan masyarakat setempat sebelum proyek strategis dijalankan. Menurutnya, meskipun proyek tersebut bertujuan untuk kemakmuran rakyat, penanggungjawab pekerjaan seharusnya memahami etika sopan santun dan mau berdiskusi dengan para penggarap lahan eks HGU PTPN di kawasan itu. Melalui mediasi yang difasilitasi Polres Banjar, semua pihak berharap kondusivitas wilayah Kota Banjar tetap terjaga.

0 Komentar