JABAR EKSPRES – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, menilai pembentukan Satgas Khusus menjelang rotasi dan mutasi pejabat harus menjadi momentum pembenahan sistem birokrasi, bukan sekadar langkah penindakan.
Menurut Sandi, upaya menjaga integritas pemerintahan patut diapresiasi apabila bertujuan mencegah praktik pencatutan nama kepala daerah maupun dugaan jual beli jabatan.
“Pembentukan satgas merupakan langkah yang baik jika tujuannya menjaga integritas,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 202624th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat Tiga
Namun, ia menegaskan pembenahan birokrasi tidak cukup hanya mengedepankan penindakan. Pemerintah daerah, kata dia, harus membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip sistem merit.
“Yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan dibangun secara kuat sehingga proses rotasi dan mutasi benar-benar objektif, profesional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Sandi menambahkan, DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif akan memperkuat fungsi pengawasan.
“Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan saling menguatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi menilai apabila benar terjadi praktik penjualan nama jabatan dalam proses mutasi maupun promosi ASN, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.
Karena itu, penempatan pejabat harus mengacu pada kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja, bukan kedekatan ataupun kepentingan tertentu.
Politisi PKB itu juga mendorong pemerintah daerah menyediakan mekanisme pengaduan resmi yang mudah diakses, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap dugaan penyalahgunaan wewenang dapat diverifikasi secara objektif.
Baca Juga:Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus Baru
“Langkah itu penting agar setiap dugaan penyalahgunaan wewenang dapat diverifikasi secara objektif dan tidak berkembang menjadi fitnah maupun dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu,” tuturnya.
Selain itu, Sandi meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar hukum pembentukan satgas, mulai dari tugas, kewenangan, mekanisme kerja hingga pola pertanggungjawabannya. Penjelasan tersebut dinilai penting agar keberadaan satgas tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
