JABAR EKSPRES – Sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai merek yang diduga siap diedarkan berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Bandung dari sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Rumah tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus lokasi distribusi obat keras ilegal.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RJ, warga asal Aceh, yang diduga berperan mengendalikan penyimpanan barang haram tersebut.
Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
“RJ diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” ujar Made, Rabu (29/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan dipasarkan ke berbagai wilayah melalui sistem pemesanan secara tertutup.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan jasa kurir untuk mengirimkan barang kepada pembeli guna menghindari pengawasan aparat.
Made menyebut peredaran obat keras tertentu tanpa izin menjadi ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Selain menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan obat tersebut juga kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus BaruSPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!
“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Bandung memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.
