Saat ditanya mengenai jenis bantuan yang diberikan, Tita menyebut saat ini CPPD hanya berupa beras.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah dapat menambah komoditas pangan lain sebagai bagian dari cadangan pangan daerah.
Mengenai kriteria penerima bantuan, Tita menegaskan penyaluran beras CPPD hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan data kesejahteraan. Penerima bantuan wajib terdaftar dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 serta dipastikan belum menerima bantuan sosial lainnya.
Baca Juga:Gerakan Pangan Murah Cimahi Diserbu Warga, Beras SPHP Rp48 Ribu Ludes Hampir 2 Ton dalam SehariRespons Deklarasi untuk Adhitia Yudhistira di Pilkada 2029, PSI Cimahi Ingatkan Fokus Realisasi Janji Kampanye
“Iya, pasti. Karena harus terdata di Desil 1 sampai Desil 5. Kalau misalkan di atas itu kita tidak salurkan. Dan kita verifikasi itu pasti dengan kelurahan yang mengetahui, dan kita sarankan untuk tidak menerima double manfaat. Misalkan ada yang dapat banpang lain atau PKH, itu tidak kita berikan,” ujar Tita.
Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan bersama pihak kelurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan.
“Jadi murni yang masyarakat Cimahi ada di Desil 1 sampai 5 dan belum menerima bantuan apapun,” bebernya.
Terkait mekanisme penyaluran, Tita memastikan seluruh bantuan beras CPPD diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.
“Iya, gratis,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kualitas beras yang disimpan dalam jangka waktu tertentu di gudang Bulog, Tita memastikan terdapat mekanisme pengelolaan stok yang diterapkan untuk menjaga mutu beras sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Mungkin ada mekanisme khusus di Bulog, jadi kan tidak menyimpan berasnya bertahun-tahun. Tetapi mungkin ada perputaran, dan pada saat kita membutuhkan akan diberikan beras yang kualitasnya baik,” pungkasnya. (Mong)
