“Kalau seandainya keluar di Bulan Agustus, artinya dari sisi BPJS juga sudah siap data siapa-siapa aja yang mau pemutihan itu dibutuhkannya, mungkin bahasa Perpres nya kita belum tahu, apakah pemutihan atau apa,” ujar Sawal.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan karena dinilai menjadi salah satu solusi untuk menekan tingginya angka kepesertaan nonaktif, khususnya pada segmen peserta mandiri.
Selain menunggu kebijakan pemutihan, BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya tidak lagi aktif.
Baca Juga:Golkar Cianjur Komitmen Kawal Pelaksanaan Tatib dan Tata Beracara Baru DPRDKasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Salah satu skema yang tengah dibahas, kata Sawal, ialah kemungkinan mengalihkan pembiayaan peserta PBI yang sebelumnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apakah itu bisa dialihkan menjadi PBI Pemda? Yang tadinya APBN menjadi APBD dan seterusnya, itu juga kami secara aktif berdiskusi dengan Pemda. Memang kondisinya tahun 2026 ini khususnya tema besarnya kan efisiensi, kita juga paham bagaimana keuangan Pemda dan seterusnya,” tutur Sawal.
Meski regulasi pemutihan belum diterbitkan, BPJS Kesehatan menegaskan tetap melakukan berbagai upaya untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan. Selain Program REHAB, lembaga tersebut juga menggalakkan gerakan donasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui fitur donasi pada aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan mengajak rumah sakit, perusahaan, hingga masyarakat umum untuk ikut bergotong royong membantu peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran.
Menurut Sawal, upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan semangat solidaritas sosial agar masyarakat yang mengalami kendala ekonomi tetap memiliki kesempatan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
“Misalnya, punya tetangga ada lima orang, lima keluarga yang kurang mampu dan sebagainya, saya donasikan keuangan saya untuk membayarkan iurannya. Itu minimal 3 bulan saya bayari,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) merupakan fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan
Melalui program tersebut, peserta dapat memilih skema pembayaran harian, mingguan, atau bulanan dengan tenor cicilan hingga 12 bulan tanpa dikenakan bunga.
