Peserta yang dapat memanfaatkan Program REHAB harus terdaftar sebagai peserta PBPU atau Bukan Pekerja dengan tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan.
Setelah pengajuan cicilan disetujui, status kepesertaan akan kembali aktif dan kartu JKN baru dapat digunakan setelah seluruh kewajiban pembayaran dalam Program REHAB, termasuk iuran bulan berjalan, telah dilunasi sepenuhnya. (Mong)
