BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Mandiri Masih Dominasi Kepesertaan Nonaktif

BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Mandiri Masih Dominasi Kepesertaan Nonaktif
BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Mandiri Masih Dominasi Kepesertaan Nonaktif
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harapan jutaan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran masih bergantung pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta kurang mampu. Regulasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang selama ini terkendala tunggakan.

Sembari menunggu aturan tersebut diterbitkan pemerintah, BPJS Kesehatan menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah teknis agar kebijakan dapat segera dijalankan. Di saat yang sama, peserta yang memiliki tunggakan tetap diberikan alternatif penyelesaian melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program REHAB memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar sementara hingga kebijakan pemutihan resmi diberlakukan.

Baca Juga:Golkar Cianjur Komitmen Kawal Pelaksanaan Tatib dan Tata Beracara Baru DPRDKasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Sawal Sani Tarigan, mengatakan mayoritas peserta yang berstatus nonaktif saat ini berasal dari segmen peserta mandiri.

“Jadi, benar dari 26 persen peserta yang non-aktif itu, hampir hampir 80 persen nya dari peserta mandiri. Ini sifatnya kita sedang nunggu Perpres nya kapan di dikeluarkan. Artinya kita siap, begitu Perpres itu keluar kita siap,” tegasnya dalam Media Gathering BPJS Kesehatan Wilayah V di Nara Park, Ciumbuleuit, Kota Bandung, belum lama ini.

Menurut Sawal, BPJS Kesehatan berharap Perpres tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat dan tidak perlu menunggu hingga tahun berikutnya.

Ia menjelaskan, masih banyak peserta JKN kelas 3 yang secara ekonomi membutuhkan bantuan pembayaran iuran. Namun, mereka tidak masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.

“Ya, nggak masuk, ini yang kita harapkan bisa terbantu dari pemutihan itu. Jadi intinya kita sama-sama nunggu perpresnya. Karena saat ini perpresnya belum tapi dari aspek teknis kita juga berbenah,” tutur Sawal.

BPJS Kesehatan, lanjut dia, juga telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis apabila Perpres diterbitkan dalam waktu dekat. Persiapan tersebut mencakup pendataan peserta yang nantinya akan masuk dalam skema kebijakan sesuai ketentuan pemerintah.

0 Komentar