JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung akan menurunkan tim gabungan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas sebuah pabrik beton atau readymix di wilayah Cikancung.
Pemeriksaan akan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan yang dimiliki.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, mengatakan pihaknya baru menerima laporan pengaduan tersebut dan langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Baca Juga:Lahan Sawah di Kabupaten Bandung Bakal Dikunci Permanen, BPN: Pengembang Wajib Ganti Sebelum Bangun PerumahanKejar Target Akhir Tahun, BPN Kabupaten Bandung Genjot PTSL 40 Ribu Bidang Meski Hadapi Beragam Kendala
“Hari ini kita bersama OPD terkait, tidak hanya DLH, tapi juga DPMPTSP, PUTR, dan Satpol PP akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa ke lokasi,” kata Robby saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Robby, pemeriksaan difokuskan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencocokkan aktivitas perusahaan dengan izin usaha yang telah diterbitkan.
Ia menjelaskan, izin usaha perusahaan tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena masuk kategori usaha berisiko menengah rendah. Dengan skema tersebut, proses perizinan tidak melalui kajian teknis DLH sebagaimana usaha dengan tingkat risiko lebih tinggi.
“Kalau melihat dari izinnya, itu terbit melalui OSS dari DPMPTSP. Jadi tidak melalui proses di DLH karena masuk kategori menengah rendah. Namun demikian, kami tetap harus melihat apakah kondisi di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki atau tidak,” ujarnya.
Robby menegaskan, pada prinsipnya setiap pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan usahanya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Sebetulnya tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu masyarakat. Semua orang berhak melakukan usaha, tetapi harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk baku mutu dan ketentuan lingkungan lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini DLH masih menghimpun informasi dari masyarakat karena laporan tersebut baru diterima pada hari yang sama.
Baca Juga:Lanjutkan Konsistensi 22 Tahun, DBL Hadirkan Musim Baru Bertema Home of The DreamersImpor Susu Masih 80 Persen, Mentan Buka Peluang Besar bagi Investor Peternakan Sapi Perah
“Informasi ini baru kemarin, sehingga kami masih melakukan verifikasi. Karena menyangkut beberapa OPD, besok rencananya kami akan langsung melakukan penelitian ke lapangan,” katanya.
