JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung terus mempercepat sinkronisasi Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi kawasan permukiman.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengatakan saat ini integrasi LBS dan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru mencapai sekitar 52 persen dari total luas lahan sawah sekitar 27 ribu hektare.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 agar Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan LP2B sebesar 87 persen atau sekitar 24 ribu hektare.
Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan
“Kalau sekarang progresnya sudah sekitar 85 persen. Tinggal sedikit lagi yang sedang diproses oleh Pak Bupati bersama Dinas Pertanian,” ujar Iim, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, apabila target tersebut terpenuhi, seluruh lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan dimasukkan ke dalam RTRW sebagai kawasan pertanian permanen yang tidak bisa dialihfungsikan.
“Kalau sudah masuk RTRW sebagai LP2B, lahan itu akan dikunci menjadi lahan pangan abadi dan tidak boleh diubah menjadi perumahan,” tegasnya.
Iim juga menyoroti kondisi lahan sawah yang sudah telanjur dibeli oleh pengembang untuk dijadikan kawasan perumahan.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mempertahankan fungsi lahan tersebut melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia menegaskan, pengembang tidak bisa begitu saja membangun perumahan di atas lahan sawah yang telah masuk perlindungan.
“Kalau pengembang ingin mengalihfungsikan lahan, mereka wajib menyediakan lahan pengganti melalui program cetak sawah baru terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga:KNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi PrioritasBawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, lanjut Iim, lahan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam RTRW sebagai kawasan hijau pertanian.
“Kalau tidak ada lahan pengganti, lahannya tetap dikunci sebagai zona hijau. Akibatnya bangunan yang berdiri di sana tidak akan bisa mendapatkan izin maupun sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, Iim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya penjualan rumah maupun kavling di atas lahan yang sebenarnya masuk kawasan hijau pertanian.
