Kejaksaan Negeri Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Kredit Mikro 2017-2020

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis saat menggeledah kantor LKM Cidolog, Senin (7/9/2026). (Istimewa)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis saat menggeledah kantor LKM Cidolog, Senin (7/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penggeledahan di Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis, Senin (7/9/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro (KPM) periode 2017 hingga 2020 dengan modus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar kantor LKM yang beralamat di Jalan Raya Barat Nomor 596, Komplek Pasar, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Bupati Cecep Harapkan BKPRMI Ikut Bentuk Masa Depan Pemuda TasikmalayaKemarau Masih Terjadi, Polres Tasikmalaya Gelontorkan 5.000 Liter Air untuk Warga Kebon Kalapa

Lokasi ini merupakan pusat operasional lembaga keuangan mikro yang mengelola program kredit bagi masyarakat pedesaan di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara.

Barang bukti yang disita berupa dokumen fisik dan data digital yang tersimpan dalam perangkat komputer. Kedua jenis barang bukti tersebut kini dalam proses telaah dan analisis mendalam oleh tim penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Program KPM sendiri merupakan salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui akses permodalan dengan bunga ringan.

Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan kredit di LKM Cidolog diduga tidak berjalan sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan perkara ini sudah memasuki tahap pengumpulan alat bukti yang cukup untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

Baca Juga:Wagub Jateng Pastikan Penataan Venue MTQ Nasional 2026 Dikebut, Target H-1 Siap 100 PersenParkir Rp7 Ribu di RSUD KHZ Musthafa Bikin Warga Geram, DPRD Akhirnya Turun Tangan

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi langkah krusial dalam membangun konstruksi perkara secara komprehensif.

Selanjutnya, tim penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui secara langsung mekanisme pengelolaan KPM di lembaga tersebut.

Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Masyarakat pun diharapkan dapat mengawal proses hukum ini demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah awal dari penanganan perkara.

0 Komentar