JABAR EKSPRES – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.
Dari target 40.000 bidang tanah yang harus disertifikatkan hingga akhir tahun, progres pengumpulan data yuridis dan pemberkasan saat ini telah mendekati 10.000 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengatakan target tersebut merupakan amanat dari anggaran DIPA yang wajib diselesaikan, baik secara fisik maupun administrasi keuangan, sebelum tahun anggaran berakhir.
Baca Juga:Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Sebut Demi Menjaga Integritas InstitusiWali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Masih Dipantau Tim Medis
“Target PTSL Kabupaten Bandung tahun ini sebanyak 40.000 bidang yang dikerjakan oleh dua tim. Saat ini progres pengumpulan data yuridis dan pemberkasan sudah mendekati 10.000 bidang,” ujar Iim, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, percepatan program PTSL di lapangan tidak lepas dari berbagai kendala. Mulai dari kondisi geografis wilayah, tingkat pemahaman masyarakat terhadap program PTSL, dukungan pemerintah desa, hingga faktor jarak dan mobilitas petugas.
Di sisi lain, BPN Kabupaten Bandung juga tetap harus memberikan pelayanan pertanahan reguler kepada masyarakat yang jumlahnya mencapai hampir 10.000 layanan setiap bulan. Kondisi tersebut membuat pembagian waktu kerja menjadi tantangan tersendiri.
“Kami tetap harus melayani pelayanan rutin setiap hari. Karena itu, kami melakukan pengaturan waktu secara maksimal, bahkan menambah jam kerja dan tetap turun ke lapangan pada hari libur agar target PTSL dapat tercapai,” katanya.
Terkait biaya PTSL, Iim menegaskan masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp150.000 untuk wilayah Jawa. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa.
Menurutnya, biaya tersebut bukan untuk petugas BPN, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional di tingkat desa atau kelurahan, seperti penyediaan patok batas tanah, dokumen bermaterai, serta akomodasi panitia desa.
“Petugas ukur maupun panitia dari BPN tidak menerima biaya apa pun karena seluruh operasional kami sudah ditanggung melalui anggaran DIPA,” tegasnya.
Baca Juga:Lantik Sekda Baru, Bupati Cecep: Ayo Berlari Bangun Tasikmalaya, Jaga Integritas!Raih 5 Medali, Kontingen O2SN SMP Kabupaten Tasikmalaya Masuk 3 Besar Jawa Barat
Iim juga menanggapi adanya isu pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di sejumlah daerah. Ia memastikan BPN Kabupaten Bandung terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan di luar ketentuan.
