Selain itu, pengendara juga dilarang mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan aksesori yang menyebabkan pelat nomor tidak dapat dikenali.
Berapa Besar Dendanya?
Bagi pengendara yang tidak memasang atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda maksimal Rp500.000.
Besaran sanksi akan ditentukan sesuai proses penegakan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku, Klaim Sebelum 27 Juli 2026Viral Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara
Apakah Menutup Pelat Nomor Bisa Menghindari ETLE?
Sebagian pengendara menutup pelat nomor dengan harapan tidak terekam kamera ETLE.
Namun, tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pelanggaran baru karena menyamarkan identitas kendaraan.
Selain pengawasan melalui kamera ETLE, petugas di lapangan tetap dapat melakukan pemeriksaan langsung apabila menemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, menyembunyikan identitas kendaraan bukanlah solusi untuk menghindari sanksi lalu lintas.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar selalu menggunakan TNKB resmi yang dipasang sesuai standar.
Pastikan pelat nomor:
• Bersih dan mudah terbaca.
• Tidak tertutup aksesori.
• Tidak dimodifikasi.
• Tidak dicat ulang.
• Terpasang pada posisi yang telah ditentukan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi tilang, tetapi juga mendukung keselamatan, ketertiban, dan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
