Pembatasan ini penting bukan hanya untuk menjaga kepastian hukum, melainkan juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Kepatuhan pajak pada hakikatnya dibangun melalui legitimasi, transparansi, dan rasa keadilan. Sebaliknya, apabila dalam praktik muncul kesan bahwa kepatuhan diperoleh melalui tekanan aparat, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada administrasi perpajakan, tetapi juga prinsip negara hukum yang menempatkan setiap kewenangan harus dijalankan sesuai batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Implementasi SE-8/PJ/2026 seyogianya dipahami sebagai upaya memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan mengaburkan batas kewenangan institusi. Menjaga garis demarkasi antara fungsi DJP sebagai otoritas administrasi perpajakan dan fungsi TNI-Polri sebagai institusi pertahanan dan keamanan merupakan prasyarat agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, dan semangat reformasi sektor keamanan.
Menjaga kepercayaan
Samuel P. Huntington dalam karyanya berjudul: “The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations,” (1957) mengemukakan teori normatif mengenai hubungan sipil-militer yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam negara demokrasi. Salah satu gagasan terpentingnya adalah konsep objective civilian control, yakni bahwa cara terbaik menjaga militer bukan dengan membatasi kapasitas atau melemahkan institusinya, melainkan dengan membangun profesionalisme yang tinggi melalui pembagian peran yang tegas antara ranah militer dan ranah sipil. Dalam kerangka tersebut, militer diberi ruang untuk menjalankan fungsi pertahanan secara profesional, sementara pengambilan kebijakan dan urusan administrasi pemerintahan tetap berada di bawah otoritas sipil yang memperoleh legitimasi demokratis.
Baca Juga:bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Komunikasi di Kanal Resmi bank bjbVaksin Tifoid Produksi Dalam Negeri Pertama
Pemikiran Huntington relevan dalam membaca implementasi kebijakan perpajakan saat ini. Menjaga agar TNI tetap berada pada koridor fungsi yang telah ditetapkan undang-undang bukanlah bentuk pembatasan terhadap institusi militer, melainkan justru wujud penghormatan terhadap profesionalismenya. Semakin jelas batas kewenangan setiap institusi negara, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang penting bagi TNI untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara secara efektif dan profesional.
