Esensi Pelibatan Polisi-TNI Dalam Pengawasan Wajib Pajak

Wajib Pajak
Arsip foto - Wajib pajak mengakses layanan kantor pajak di KPP Pratama Badung Selatan di Denpasar, Bali, Kamis (30/4/2026) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
0 Komentar

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, yang menekankan bahwa kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan, sepenuhnya tetap berada di tangan petugas DJP. Babinsa dan bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Penegasan ini penting karena memperlihatkan bahwa pelibatan aparat keamanan tidak dimaksudkan untuk memperluas fungsi koersif negara dalam administrasi perpajakan, melainkan semata-mata mendukung penyediaan informasi yang relevan bagi otoritas pajak.

Merujuk pada Konstitusi, Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Frasa bersifat memaksa dalam ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi penggunaan pendekatan koersif atau intimidatif oleh aparat negara. Dalam hukum pajak, sifat memaksa menunjukkan bahwa pajak merupakan kewajiban publik yang dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan fisik, psikologis, ataupun pendekatan yang bernuansa militeristik.

Pemaknaan tersebut sejalan dengan definisi pajak dalam peraturan perundang-undangan, yakni sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan secara langsung, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, karakter “memaksa” melekat pada norma hukumnya, bukan pada cara negara memperlakukan wajib pajak.

Baca Juga:bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Komunikasi di Kanal Resmi bank bjbVaksin Tifoid Produksi Dalam Negeri Pertama

Dalam konteks itu, implementasi SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak perlu dijalankan dengan tetap menjaga batas yang tegas antara fungsi perpajakan dan fungsi pertahanan maupun keamanan.

Pelibatan unsur TNI dan Polri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai perluasan kewenangan aparat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun tindakan penegakan hukum perpajakan. Kewenangan tersebut tetap berada pada DJP sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Karena itu, batasan peran menjadi aspek yang sangat penting untuk dijaga. Kehadiran babinsa maupun bhabinkamtibmas semestinya diposisikan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta memfasilitasi penyampaian informasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan. Peran tersebut harus dijalankan secara persuasif, edukatif, dan proporsional, tanpa menimbulkan kesan adanya tekanan ataupun intimidasi terhadap wajib pajak.

0 Komentar