Komisi IV DPRD KBB Minta Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Citatah Diusut Tuntas

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha saat ditemui di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha saat ditemui di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung Barat meminta pemerintah tidak hanya menindak persoalan lingkungan di kawasan industri batu kapur Citatah, Kecamatan Cipatat, tetapi juga memastikan seluruh hak tenaga kerja dipenuhi sesuai ketentuan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kawasan industri batu kapur Citatah yang mengungkap dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan.

Nur mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi momentum membenahi perlindungan terhadap para pekerja.

Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, ITB Olah Styrofoam Jadi Perekat Bernilai EkonomiPemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak Kemarau

“Pertama, kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur. Namun kami, khususnya Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, berharap hak-hak tenaga kerja benar-benar menjadi prioritas,” ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, masih ditemukan persoalan mendasar terkait perlindungan tenaga kerja, mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan.

“Kami mendengar masih ada persoalan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan upah pekerja yang kalau tidak salah masih sangat di bawah UMR. Harapan kami, persoalan tersebut menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri batu kapur, Nur menegaskan pembahasannya berada di ranah Komisi III DPRD KBB.

“Kalau terkait pelanggaran lingkungan, pembahasannya akan ditangani oleh Komisi III,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan terdapat lebih dari 11 perusahaan pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Temuan tersebut mencakup pekerja yang tidak memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta menerima upah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Selain itu, aktivitas industri juga diduga menimbulkan pencemaran debu yang berdampak terhadap masyarakat sekitar. (Wit)

0 Komentar