Khawatir SHGB Baru Terbit untuk PT BSS, Konsorsium Agraria Bogor Selatan Tolak Pengukuran BPN

Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan untuk memperkuat
Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan untuk memperkuat perjuangan petani penggarap dalam sengketa lahan eks PTP XI di wilayah Bogor Selatan/Sandika/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Kedua, muncul video pernyataan sejumlah petani yang mendukung pengukuran lahan oleh ATR/BPN atas usulan PT BSS. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memecah soliditas para petani penggarap.

Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menilai negara perlu memberikan perhatian serius terhadap status hukum lahan yang sebelumnya menjadi agunan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menyebut PT BSS merupakan obligor Program Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Indonesia Raya (BIRA/BBKU) atas nama Atang Latief dengan sejumlah bidang SHGB yang pernah dijaminkan kepada negara.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak KemarauDipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah Sekolah

“Berdasarkan undang-undang, hak prioritas dapat diberikan kepada pihak yang SHGB-nya masih aktif. Sementara SHGB BSS telah berakhir pada 2017. Apalagi perusahaan tersebut memiliki tanggungan utang kepada negara. Hak prioritas seharusnya diberikan kepada penguasa fisik lahan, yaitu para petani penggarap,” tegas Dede.

Dukungan terhadap petani juga disampaikan Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, M Iqbal Al Afghany. Ia menilai pemerintah daerah dan ATR/BPN harus bersikap objektif dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami tetap berkomitmen mengawal dan membela petani penggarap. Beredarnya video dukungan terhadap pengukuran tanah oleh BPN berpotensi mengadu domba masyarakat. Kami bukan menjual tanah negara, tetapi siap membeli kepada negara sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, menyatakan pihaknya siap menggalang gerakan yang lebih besar apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Bogor Selatan.

“Kami bersama petani dan masyarakat Bogor siap menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria, khususnya di Bogor Selatan. Tolong berikan hak yang sama bagi petani dan penggarap,” tandasnya.

Melalui konsorsium yang baru dibentuk, sejumlah organisasi tersebut berkomitmen mengawal perjuangan petani penggarap hingga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, dan ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

0 Komentar