Barang bukti yang diamankan meliputi empat lembar rekening koran Bank BSI atas nama Imas Yulia Nurhasanah dengan nomor rekening 7196707616 dan satu lembar catatan penyerahan uang. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 492 mengatur penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo menegaskan pihaknya telah melakukan mekanisme pemberian sanksi dan menyurati partai politik tempat ARM bernaung. “Kita sudah melakukan proses permohonan kepada PDI Perjuangan agar dilakukan pemberhentian kepada ARM. Selain ke partainya, kita juga bisa melakukan permohonan pemberhentian ke gubernur melalui walikota,” kata Sutopo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum wakil rakyat yang diduga memanfaatkan jabatan dan program pemerintah untuk mengelabui warganya sendiri. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi pejabat publik lainnya. (CEP)
