ARM Anggota DPRD Kota Banjar Ditangkap di Jakarta, Diduga Tipu Warga dengan Iming-iming Dapur MBG Fiktif

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat menggelar konferensi pers kasus anggota DPRD Banjar yang diduga menip
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat menggelar konferensi pers kasus anggota DPRD Banjar yang diduga menipu korban dengan iming-iming membuat dapur MBG, Kamis (15/7/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Kepolisian Resor Kota Banjer berhasil membekuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berinisial ARM yang menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp243.100.000. Penangkapan dilakukan di Jakarta Timur setelah tersangka masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2026 karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengonfirmasi penangkapan ARM pada Jumat malam, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudara tersangka yang beralamat di Jalan Lio Blok H Nomor 58, Cakung, Jatinegara, Jakarta Timur. “Tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil kita amankan. Kita akan segera limpahkan kasusnya ke Kejaksaan,” ujar Didi dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2027).

Kasus ini bermula pada Jumat, 8 November 2024, ketika ARM bersama seorang saksi bernama Eko Daryanto mendatangi korban Imas Yulia Nurhasanah, 28 tahun, di Lingkungan Wargamulya RT 19 RW 09, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Saat itu, ARM yang masih menjabat sebagai anggota dewan aktif menyampaikan maksud meminjam uang sebesar Rp250.000.000 untuk membuka dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis yang rencananya dibangun di lingkungan tersebut.

Baca Juga:JNE Gelar JLC Member Gathering Perdana di Bandung, Bekali Pelaku Usaha Strategi Bisnis dan Perluas JejaringDukung Transisi Energi Nasional, Bio Farma Gandeng PGN Group Manfaatkan CNG di Fasilitas Produksi

Korban yang hanya memiliki uang tunai Rp49.000.000 sempat menyatakan ketidakmampuannya. Namun, ARM meyakinkan korban dengan janji akan mengembalikan seluruh pinjaman pada 10 Januari 2025 serta memberikan keuntungan 10 persen. Korban kemudian menyerahkan Rp49.000.000 kepada Eko Daryanto. Selanjutnya, melalui Eko Daryanto, ARM beberapa kali meminta tambahan dana hingga total yang diserahkan korban mencapai Rp243.100.000, baik secara tunai maupun transfer.

Setelah tanggal 10 Januari 2025, ARM tidak mengembalikan uang maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban kemudian mengetahui bahwa dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis yang disebut-sebut ARM ternyata tidak pernah ada. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, dan renovasi rumah keluarga.

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Banjar pada 9 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jabar. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/54/VIII/HUK.6.6./2025/Reskrim tanggal 22 Agustus 2025. Karena ARM tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, Polres Banjar menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026.

0 Komentar