JAKARTA – Dugaan suap dan gratifikasi impor yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 dinilai tidak cukup dipandang sebagai perkara yang hanya melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Muncul desakan agar penyidikan diperluas untuk menguji seluruh rantai perizinan impor yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Sorotan tersebut menguat setelah sejumlah fakta persidangan memunculkan dugaan aliran dana kepada pihak di luar lingkungan Bea Cukai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah perkara Blue Ray Cargo merupakan kasus yang berdiri sendiri atau bagian dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola impor nasional.
Sejak awal OTT, perhatian publik memang tertuju pada pejabat Bea Cukai dan pihak Blue Ray Cargo. Enam tersangka ditetapkan, sementara uang dan logam mulia turut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:Pemda Jabar Siapkan Generasi Muda Berbudaya dan Mandiri FinansialPerkara Bea Cukai Berkembang ke Banyak Arah, Risiko Salah Tafsir Meningkat
Narasi yang berkembang saat itu relatif sederhana. Perkara diposisikan sebagai dugaan suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses impor barang.
Namun setelah persidangan berlangsung, konstruksi perkara mulai menunjukkan kompleksitas yang lebih besar. Sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta sidang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses impor.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Jika fakta persidangan mulai mengarah ke banyak pihak, mengapa fokus penyidikan yang diketahui publik masih dominan berada di lingkungan DJBC?
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai publik perlu melihat persoalan impor secara lebih utuh. Menurutnya, Bea Cukai hanya salah satu bagian dalam mata rantai panjang proses impor.
Sebelum barang masuk ke Indonesia, importir harus melalui berbagai tahapan administrasi dan perizinan. Proses itu mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), sistem OSS, persetujuan impor, klasifikasi HS Code, hingga izin teknis tertentu sesuai jenis barang.
Dalam tahapan tersebut, sejumlah instansi memiliki kewenangan masing-masing. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga lembaga standardisasi.
“Karena itu secara sistem, sangat sulit mengatakan bahwa seluruh proses impor hanya ditentukan oleh satu institusi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026.
