JABAR EKSPRES – Inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke dua pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, membuka dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan.
Dalam sidak tersebut, Dedi menerima langsung berbagai keluhan dari para pekerja. Mulai dari sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, tidak adanya jaminan sosial yang ditanggung perusahaan, hingga minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kunjungan pertama dilakukan ke PT Batu Raya. Di perusahaan itu, mayoritas pekerja mengaku berstatus sebagai karyawan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Penghasilan yang diterima rata-rata hanya sekitar Rp600 ribu per pekan atau dinilai masih berada di bawah ketentuan upah minimum.
Baca Juga:Dana Hibah Rp1,5 Miliar Diduga Fiktif, Ketua Yayasan di Bandung Barat Jadi TersangkaDede Yusuf Minta Oknum Calo PTSL di Bandung Barat Ditindak
Selain itu, para pekerja mengaku tidak memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Mereka menyebut iuran BPJS harus dibayar sendiri, tidak mendapatkan jaminan hari tua, serta tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Dedi menilai kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan karena status pekerja sebagai karyawan seharusnya diikuti dengan pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan.
“Statusnya karyawan, tetapi sistem kerjanya borongan. Statusnya karyawan, BPJS dibayar sendiri, keselamatan kerjanya juga diabaikan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Dedi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui audit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan audit. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Hak-hak pekerja wajib dilindungi,” tegasnya.
Sehari setelah kunjungan ke PT Batu Raya, Dedi kembali melakukan inspeksi ke PT Raja Barokah Abadi yang juga bergerak di bidang pengolahan batu kapur di wilayah Cipatat.
Di lokasi tersebut, ia kembali menemukan persoalan serupa. Para pekerja mengaku belum difasilitasi alat pelindung diri (APD) yang memadai, termasuk masker, meski setiap hari bekerja di lingkungan yang dipenuhi debu batu kapur.
Baca Juga:Empat Siswa SD Kabupaten Bandung Juara O2SN Jabar, Siap Wakili Jawa Barat di Tingkat NasionalPDIP Desak Pemkab Bandung Barat Benahi Birokrasi dan Percepat Pengisian Jabatan Strategis
Menurut Dedi, kondisi itu berpotensi membahayakan kesehatan pekerja karena paparan debu kapur dapat memicu gangguan saluran pernapasan. Namun, para pekerja mengaku tetap harus menanggung sendiri biaya pengobatan apabila mengalami sakit akibat pekerjaannya.
