Dede Yusuf Minta Oknum Calo PTSL di Bandung Barat Ditindak

Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menghadiri giat penyerahan sertifikat dan sosialisasi program PTSL di Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti masih maraknya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menegaskan program yang bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah itu tidak boleh dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dengan membebani warga di luar ketentuan.

“Pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran besar untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah melalui Program PTSL. Karena itu, masyarakat tidak boleh lagi dibebani biaya tambahan akibat praktik percaloan maupun pungutan liar. Program ini memang dirancang agar warga memperoleh sertifikat dengan biaya yang terjangkau,” ujar Dede Yusuf di Padalarang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Sebut Demi Menjaga Integritas InstitusiWali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Masih Dipantau Tim Medis

Menurutnya, praktik percaloan masih terjadi karena adanya pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan dalih mempercepat proses administrasi.

Warga kemudian diarahkan menggunakan jasa notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mediator, atau perantara lainnya sehingga biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan ketentuan pemerintah.

“Negara sudah menanggung sebagian besar biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menarik pungutan di luar aturan. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan warga,” tegasnya.

Dede menilai Program PTSL tidak hanya bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi Kebijakan Satu Peta (One Single Data Map Policy) untuk mewujudkan basis data pertanahan yang terintegrasi di seluruh Indonesia.

Seperti penerapan sertifikat elektronik, lanjut dia, menjadi langkah pemerintah meningkatkan keamanan dokumen pertanahan.

“Sistem digital dinilai dapat mempermudah verifikasi kepemilikan sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan maupun sertifikat ganda,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi mengenai mekanisme dan biaya resmi Program PTSL hingga ke tingkat desa. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengurus sertifikat secara mandiri tanpa bergantung kepada perantara.

Baca Juga:Lantik Sekda Baru, Bupati Cecep: Ayo Berlari Bangun Tasikmalaya, Jaga Integritas!Raih 5 Medali, Kontingen O2SN SMP Kabupaten Tasikmalaya Masuk 3 Besar Jawa Barat

“Semakin masyarakat memahami prosedur PTSL, semakin kecil peluang calo memanfaatkan ketidaktahuan warga. Pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tandas Dede.

0 Komentar