Pemkot Cimahi Beri Fleksibilitas Absensi ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkot Cimahi Beri Fleksibilitas Absensi ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Orangtua mendampingi siswa mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN 001 Merdeka, Kota Bandung, Senin (13/7/2026). Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025-2026 di Kota Bandung, dimulai dengan MPLS yang bertujuan mengenalkan sekolah beserta aturan, norma, budaya dan tata tertib kepada siswa baru untuk membangun interaksi dengan guru dan pihak sekolah. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi memberikan fleksibilitas absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Kebijakan yang diberlakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi itu bertujuan memberi ruang bagi ASN menjalankan perannya sebagai orang tua dalam mendampingi anak memulai aktivitas belajar di sekolah. Hari pertama masuk sekolah umumnya diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan fleksibilitas tersebut diberikan kepada ASN yang membutuhkan waktu untuk mengantar anak ke sekolah.

Baca Juga:BKPSDM Cimahi Awasi Kinerja ASN, Ranking OPD Akan Dirilis Berdasarkan Progres MyASNPemkot Cimahi Pertahankan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Alasannya!

“Kami berlakukan fleksibilitas absensi bagi ASN yang membutuhkan, terutama untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah,” ujarnya, Senin.

Namun demikian, Siti menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Pemkot Cimahi tidak WFH. Karena mungkin tidak semua pegawai memiliki anak, jadi yang mau antar anak sekolah tinggal melapor ke pimpinan tempat bekerja dan nanti diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi,” ucapnya.

Menurut dia, ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut tetap berkewajiban melakukan absensi. Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, pegawai harus kembali melaksanakan tugas seperti biasa di kantor.

“Setelah aktivitas mengantar selesai, mereka (ASN) dapat kembali lagi ke kantor karena jam kantor tetap berakhir di jam 16.00 WIB. Biasanya hari pertama sekolah maksimal pukul 12.00 WIB, jadi nanti bisa disesuaikan dengan kebutuhan saja,” ungkapnya.

Ia memastikan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi tidak mengalami perubahan. Begitu pula dengan pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin yang tetap berlangsung sesuai jadwal. Meski begitu, ASN yang telah melapor untuk mengantar anak diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti apel.

“Apel seperti biasa. Kecuali yang memang ingin mengantar anak ke sekolah, kami persilakan sesuai imbauan Kemenpan,” tuturnya.

Baca Juga:APBD Terancam Seret, Ngatiyana Siapkan Opsi Pangkas TPP ASN hingga 30 Persen untuk Pembangunan CimahiPemkot Cimahi Wanti-wanti ASN soal Kekerasan di Tempat Kerja, Pelaku Bisa Kena Sanksi!

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang meminta seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah.

0 Komentar