JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetap melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut dipertahankan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada hasil.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebut bahwa, pelaksanaan WFH setiap Jumat bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan bagian dari perubahan sistem kerja ASN yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diberikan ruang untuk bekerja secara adaptif tanpa mengurangi tanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Wanti-wanti ASN soal Kekerasan di Tempat Kerja, Pelaku Bisa Kena Sanksi!SE Kemendikdasmen 2026 Terbit, Disdik Cimahi Pastikan Guru Non-ASN Tetap Bertugas dan Peluang Rekrutmen PNS
“Selain mendorong budaya kerja fleksibel dan berorientasi kinerja, WFH juga jadi langkah nyata penghematan energi. Aktivitas perkantoran yang berkurang otomatis menekan konsumsi listrik, air, dan penggunaan sarana prasarana kantor,” ujar Ngatiyana, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut turut dirasakan pada pengelolaan keuangan daerah. Berkurangnya biaya operasional perkantoran dinilai mampu mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus menjadi kontribusi Pemkot Cimahi dalam menekan emisi karbon dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Meski demikian, Ngatiyana menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran yang berdampak pada menurunnya produktivitas pegawai maupun kualitas pelayanan publik.
“WFH bukan alasan menurunkan produktivitas. Apalagi jadi alasan pelayanan publik ke masyarakat jadi lambat. Standar layanan harus tetap prima meski ASN bekerja dari rumah,” tegas Ngatiyana.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, ukuran kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik di kantor. Penilaian akan difokuskan pada hasil kerja, pencapaian target, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat dari pekerjaan yang dilakukan.
“Yang jadi tolak ukur bukan lagi absen fisik di kantor. Kinerja ASN diukur dari output, capaian target, dan dampak pekerjaan yang dirasakan masyarakat. Hasil kerja yang konkret jadi kunci penilaian,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan, Pemkot Cimahi telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang terukur. Monitoring pelaksanaan WFH akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi melalui aplikasi SICAKAP yang digunakan untuk mendokumentasikan aktivitas kerja ASN.
