Kronologi dari Terdakwa
Di sisi lain, oknum perangkat desa berinisial S buka suara terkait dua dugaan pelanggaran yang menjeratnya, yakni penggadaian motor dinas dan dugaan asusila.
Soal Motor Dinas. S membantah adanya transaksi gadai secara sengaja. Peristiwa ini, menurutnya, bermula dari utang piutang pribadi pada Maret lalu. Saat itu, S hendak mengajukan pinjaman ke Bank Tabungan Negara (BTN), namun terganjal hasil BI Checking karena status kredit macet.
Untuk menutup tunggakan, pada 2 April, S meminjam uang Rp9 juta kepada pihak ketiga dengan bunga Rp1 juta per bulan. Hingga Juni, total utang menjadi Rp12 juta. Karena belum mampu melunasi, pemilik uang mendatangi rumah S dan meminta motor dinas sebagai jaminan sementara. S menegaskan perkara tersebut sudah selesai setelah ia melunasi utang dan motor dikembalikan.
Baca Juga:Tasik Hejo Gandeng Sekolah Alam Hayati, Pemkab Siapkan Gerakan Penghijauan Berbasis DesaTingkatkan Mutu Layanan, RSUD KHZ Musthafa Perkuat Kompetensi SDM Jelang Akreditasi
Dugaan Hubungan di Bawah Umur. S mengakui adanya hubungan badan dengan korban, namun ia berdalih tidak ada unsur paksaan. Ia menegaskan bahwa sejak awal perkenalan, korban yang ia kenal melalui media sosial selalu mengaku berusia 18 tahun.
“Melihat penampilannya, tidak kelihatan kalau masih anak-anak. Dia selalu mengaku berumur 18 tahun, jadi saya tidak berpikir macam-macam,” ujarnya. S baru mengetahui usia sebenarnya (17 tahun) pada 22 Juni, setelah mengecek data kependudukan. (CEP)
