JABAR EKSPRES – Gelombang protes dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari akhirnya membuahkan hasil. Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, resmi memberhentikan salah satu perangkat desanya yang berinisial S.
Keputusan tegas ini diambil usai ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di kantor desa. Warga menuntut pemecatan S setelah terjerat kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut viral di media sosial. Video itu dinilai mencoreng nama baik desa dan melanggar norma-norma di masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Tafsir, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut telah melanggar norma agama, susila, adat istiadat setempat, serta melanggar sumpah janji jabatan sebagai perangkat desa.
Baca Juga:Tasik Hejo Gandeng Sekolah Alam Hayati, Pemkab Siapkan Gerakan Penghijauan Berbasis DesaTingkatkan Mutu Layanan, RSUD KHZ Musthafa Perkuat Kompetensi SDM Jelang Akreditasi
“Tindakan oknum ini memberikan dampak negatif yang besar, mulai dari merusak nama baik desa, menurunkan kepercayaan publik, hingga mengganggu pelayanan masyarakat. Warga tegas menyatakan sudah tidak mau lagi dilayani oleh yang bersangkutan,” ujar Tafsir dalam orasinya belum lama ini.
Tafsir menambahkan, tuntutan warga ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 12, 14, dan 15 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, perangkat desa yang meresahkan masyarakat dan melanggar sumpah jabatan dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat.
Merespons desakan publik yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, langsung membuat dan membacakan surat pernyataan pemberhentian di hadapan warga dan para pejabat yang hadir.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Juli, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Waringinsari, menyatakan bahwa saya menghentikan perangkat desa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kuswanti.
Proses audiensi dan pembacaan keputusan ini disaksikan langsung oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinsari, Camat Kecamatan Ningsari, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis PMD) Kota Banjar, serta unsur Koramil setempat.
Dengan dibacakannya surat pernyataan tersebut, forum masyarakat menyatakan puas karena aspirasi mereka langsung ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga stabilitas dan nama baik Desa Waringinsari.
