Sopir Terdampak Penataan Angkot Tua di Kota Bogor Diberi Padat Karya, Harapan Baru atau Bantuan Sementara? 

Sopir Terdampak Penataan Angkot Tua di Kota Bogor Diberi Padat Karya, Harapan Baru atau Bantuan Sementara? 
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

Berbeda dengan Adi dan Acong, sopir angkot trayek 02, Ponco (41), mengaku mendukung adanya program padat karya yang digulirkan pemerintah.

Menurut Ponco, program tersebut dapat menjadi bantuan sementara bagi sopir terdampak sembari mencari pekerjaan lain.

Ia mengatakan, angkot yang dikemudikannya merupakan milik orang lain dan telah berusia sekitar 22 tahun.

Baca Juga:600 Sopir Angkot Terdampak Penataan Diproyeksikan Ikut Padat Karya Pemkot Bogor, Dapat Rp120 Ribu per Hari 16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan 

Pemilik angkot atau bosnya, kata Ponco, mulai mempertimbangkan opsi memutihkan kendaraan atau mengubah statusnya menjadi pelat hitam lantaran usia kendaraan telah melewati batas teknis yang ditetapkan.

Kondisi tersebut membuat Ponco mulai memikirkan alternatif pekerjaan apabila angkot yang selama ini digunakannya mencari nafkah tidak lagi dapat beroperasi.

“Ya sebenarnya 10 hari doang gimana ya, tapi lumayan daripada enggak ada sama sekali. Kalau ditotal Rp1,2 juta, bisa lah ditabung sedikit buat coba jualan kue atau usaha kecil di pasar,” kata Ponco.

Meski demikian, Ponco tetap berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih menjamin keberlangsungan pekerjaan bagi sopir angkot terdampak.

“Tetap sih penginnya ada solusi yang lebih menjamin, jangan yang sementara saja. Kalau bisa juga ada kemudahan ya buat peremajaan, karena saya masih ingin jadi sopir angkot, sudah nyaman,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor memprioritaskan sekitar 500 sampai 600 sopir angkot untuk mengikuti program padat karya.

Rencananya, para sopir yang mengikuti padat karya akan di tempatkan di kecamatannya masing-masing.

Baca Juga:107 Angkot Uzur di Kota Bogor Sukarela Serahkan Berkas, Mulai Diproses Hapus Izin TrayekDishub Kota Bogor Nonaktifkan 2 Bus Stop Biskita Trayek K2 usai Protes Sopir Angkot 

Nantinya, peserta padat karya akan mendapatkan Rp120 ribu per hari dengan masa kerja selama 10 hati.

Adapun persiapan padat karya ditarget rampung pada Juli 2026 sehingga pelaksanaannya dapat dimulai paling lambat awal Agustus 2026.

“Lebih cenderung ke K3, kebersihan, ketertiban, keamanan. Misalnya di lingkungan kelurahan ada tumpukan sampah atau drainase tersumbat, mereka yang membantu. Jadi nanti kerjanya yang tidak memiliki risiko berat. Dan nanti kalau selama 10 hari itu terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, nah itu dapat santunan dari BPJS Naker,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Sahib Khan.

0 Komentar