Anak 7 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH PUI Desak Penanganan Serius

Kecaman keras terhadap dugaan kekerasa seksual: Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri (kiri) bersama Ketua LB
Kecaman keras terhadap dugaan kekerasa seksual: Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri (kiri) bersama Ketua LBH PUI Jawa Barat, Ahmad Ridho ketika dijumpai Jabar Ekspres beberapa waktu lalu. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tindakan kekerasan seksual rudapaksa tersebut, diduga dialami oleh korban yang diketahui merupakan seorang anak yang masih berusia 7 tahun. Pelaku diduga berinisial MR alias DN.

Ketua LBH PUI Jawa Barat, Ahmad Ridho mengatakan, pihaknya mengecam keras dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dugaan pemerkosaan terhadap anak korban berusia 7 tahun, dan meminta perkara ini ditangani secara serius, profesional, transparan, serta berperspektif kepentingan terbaik bagi anak,” katanya, Minggu (2/8/2026).

Diketahui, keluarga korban menduga anaknya mengalami tindakan kekerasan seksual, setelah sang buah hati mengeluhkan sakit.

Ketika melakukan pemeriksaan ke dokter, korban dinyatakan terdapat “Hematoma ar vagina et causa sexual abuse,” atau adanya memar parah di daerah vagina yang diduga disebabkan oleh kekerasan seksual.

Mengetahui sang buah hatinya mengalami memar di bagian vagina yang diduga akibat kekerasan seksual, pihak keluarga pun langsung membuat pelaporan ke Polisi.

Keluarga korban telah menyampaikan pelaporan kepada Polrestabes Kota Bandung pada tanggal 29 Juli 2026, sebagaimana Nomor: STTPL/B/696/VII/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA.

Informasi tersebut disampaikan oleh keluarga korban kepada LBH PUI yang saat ini mendampingi saksi dan korban.

Ridho memaparkan, dalam hal ini pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak semua pihak dalam proses hukum,” paparnya.

Dijelaskan Ridho, apabila berdasarkan proses hukum terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, maka LBH PUI meminta agar pelaku diproses dan dijatuhi hukuman secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH PUI juga meminta perlindungan penuh terhadap anak korban dan keluarganya, termasuk kerahasiaan identitas, keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial.

0 Komentar