Fakta Baru, Parkir RS Harapan Keluarga Sumedang Sudah Beroperasi Tanpa Izin dan Andalalin Tapi Belum Ditindak!

Meski Berjalan 3 Bulan Tanpa Izin dan Andalalin, Parkir RS Harapan Keluarga Sumedang Tak Kunjung Ditindak! 
Tampak mesin parkir berwarna oren terpasang di depan gerbang masuk Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu, ketika disinggung mengenai potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operasional parkir yang belum mengantongi izin, Dade berujar bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah pihak Dishub.

“Soal potensi kerugian negara atau daerah, itu mungkin bisa dihitung oleh Bapenda karena berkaitan dengan pajak. Bukan parkir yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (2) huruf c, Dinas Perhubungan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fungsi sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:Parkir RS Harapan Keluarga Belum Kantongi Izin dan Andalalin, Polres Sumedang Turun TanganPengelolaan Parkir RS Umum Harapan Keluarga Jadi Sorotan, Dishub Sumedang: Belum Kantongi Izin 

Namun dalam praktiknya, untuk penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street parking), Dishub lebih berperan melakukan pembinaan dan memberikan arahan kepada pengelola agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Dade juga mengungkapkan, sampai saat ini pihak vendor pengelola parkir di RS Umum Harapan Keluarga belum melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan.

“Dari vendor belum ada konfirmasi ke kami. Namun dalam persyaratan izin yang masuk, tercantum PT Mukti Elektrik sebagai pengelolanya,” ungkapnya.

Dede juga menyampaikan, pihak manajemen RS Umum Harapan Keluarga sebelumnya telah mendatangi kantor Dishub Sumedang untuk berkonsultasi mengenai proses perizinan.

“Pihak rumah sakit sempat datang ke kantor meminta arahan. Saat itu kami arahkan agar mengajukan perizinan melalui OSS sesuai prosedur yang berlaku,” tukasnya.

Diketahui, selain tercatat belum kantongi izin oleh Dishub Kabupaten Sumedang, dalam hal ini pengelolaan parkir di RS Umum Harapan Keluarga pun belum mengajukan permohonan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi Suryana ketika dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya.

Baca Juga:DPRD Minta Pemkab Sumedang Cek Izin Gedung Baru RS Harapan Keluarga, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan PBGRS Harapan Keluarga Disorot Soal Perizinan, Bangun Gedung Baru tapi Belum Kantongi PBG

“Belum pernah ada permohonan dari pengelola maupun dari pihak RS Harapan Keluarga,” tuturnya.

Agus menjelaskan, kajian teknis kelaikan pengelolaan parkir wajib dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan, dan kenyamanan.

“Kajian teknis penyelenggaraan parkir itu wajib,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam hal ini pihak Satlantas Polres Sumedang berencan akan segera memanggil pihak terkait termasuk RS Umum Harapan Keluarga, mengenai pengajuan Andalalin pada pengelolaan parkir.

0 Komentar