Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang di Kasus Rudpaksa Pacar!

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang di Kasus Rudpaksa Pacar!
Tersangka saat diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Benar, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menangani dan memproses laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini penyidikan masih terus dilakukan,” kata Heru.

Polisi mengungkapkan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada 24 Juni 2026. Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku menjemput korban pada 1 Juli 2026 dan membawanya ke rumahnya di Singaparna.

Baca Juga:Diduga Rudapaksa Pacar yang Dikenal Lewat Facebook, Pria di Tasikmalaya Digiring PolisiPKP Gandeng BPK, Perkuat Tata Kelola Program Perumahan?

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan rudapaksa kepada korban sebanyak lima kali selama berada di rumahnya. Tersangka juga mengabadikan momen itu dengan handphone miliknya dan video tersebut diakui untuk koleksi pribadi. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Setelah dua hari berada di rumah pelaku, korban akhirnya berhasil dihubungi keluarganya dan diantar pulang oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tasikmalaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tangkapan layar video, serta tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang kemungkinan terjadi dalam kasus tersebut. (Hendi)

0 Komentar