Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Respons Perguruan Tinggi Dinilai Kurang Serius

kekerasan seksual
Ketua Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran (Unpad), Antik Bintari.
0 Komentar

BANDUNG – Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terus berulang, namun respon banyak kampus dinilai masih setengah hati dan jauh dari kemampuan. Padahal, kampus seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika.

Fenomena ini semakin menjadi sorotan publik setelah kasus terbaru yang menimpa seorang staf Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh oknum dosen di kampus yang sama. Merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2022–2024, Dr. Antik Bintari, menyatakan sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, kasus kekerasan seksual di kampus bukanlah hal yang benar-benar mengejutkan. “Lembaga pendidikan itu tempat publik, itu manusia. Di dalamnya terdapat beragam jenis orang, termasuk yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual, apa pun latar belakang pendidikan dan keluarganya,” ujar Antik, yang juga menjabat Ketua Pusat Riset Gender dan Anak Unpad, kepada Jabar Ekspres baru-baru ini.

Baca Juga:70 Ribu Siswa Tak Tertampung, Madrasah Aliyah DianaktirikanBPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang: Jangan Pakai Calo untuk Klaim JHT

Dia menambahkan, akar masalah utama terletak pada dua hal: tidak adanya hukuman tegas dan mengikat sehingga pelaku tidak jera, serta pengelolaan nafsu seksual yang tidak terkendali meskipun pelaku berpendidikan tinggi. Meski Undang-Undang TPKS telah disahkan, implementasinya di lapangan masih belum maksimal. “Banyak perguruan tinggi yang belum serius. Tapi untuk menyatakan tidak serius, saya perlu penelitian lebih dalam. Yang jelas, tidak semua kampus memiliki SDM yang mumpuni, sarana prasarana, serta pemahaman regulasi yang baik,” ujarnya.

Antik menyebut banyak rektorat yang merasa disetujui karena harus menyediakan layanan psikologi, bantuan hukum, hingga tim investigasi kompeten. “Perguruan tinggi besar dan negeri mungkin mampu, tapi yang lain belum tentu. Ini bukan semata-mata tidak peduli, melainkan juga karena keterbatasan dana dan pengetahuan,” terangnya.

“Di tingkat universitas, sanksi memang bersifat akademik dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Jika korban tidak puas, melapor ke polisi adalah hak yang sah. Kampus juga tidak boleh lepas tangan dan harus tetap mendampingi korban,” imbuhnya.

0 Komentar