Herman juga menepis anggapan bahwa pembangunan dilakukan oleh pemerintah desa. Menurutnya, seluruh proses konstruksi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Agrinas, sedangkan pemerintah daerah hanya membantu proses administrasi dan penyediaan lahan.
“Yang membangun adalah Agrinas sebagai pelaksana program pusat. Kami hanya menyiapkan lahannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan kecamatan hanya menjalankan fungsi fasilitasi sesuai arahan pemerintah.
Baca Juga:Terhambat Lahan, Pembangunan 25 Gerai Kopdes Merah Putih di Kota Banjar Baru 6 Unit19 Desa di Kabupaten Bandung Belum Punya Lahan KDKMP, Pemkab Siapkan Solusi Lewat APBD
“Setelah lahan yang diusulkan dinilai memenuhi syarat, seluruh tahapan pembangunan menjadi tanggung jawab Agrinas,” pungkasnya. (Wit)
