Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Molor dari Target, Perumda Pasar Beri Perpanjangan Waktu 30 Hari 

Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Molor dari Target, Perumda Pasar Beri Perpanjangan Waktu 30 Hari 
Kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang masih dalam tahap pembongkaran hingga Senin (6/7/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses pembongkaran Pasar Bogor dan Plaza Bogor di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor, mengalami perpanjangan waktu pelaksanaan selama 30 hari.

Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Abdul Haris Maraden, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), pembongkaran awalnya ditargetkan rampung pada 24 Juli 2026.

Namun dalam pelaksanaannya, kontraktor pelaksana pembongkaran belum dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target akibat sejumlah kendala di lapangan.

Baca Juga:Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Sebelum Masuk Industri Besar2.616 Desa Masuk Identifikasi Ekspor, Kemendag Buka Jalan Produk Lokal Tembus Pasar Global

Atas kondisi tersebut, kontraktor mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan yang kemudian disetujui Perumda Pasar Pakuan Jaya melalui adendum kontrak, sehingga batas penyelesaian pekerjaan diperpanjang hingga sekitar 24 Agustus 2026.

“Kalau berdasarkan perencanaan dalam SPK pertama, pembongkaran seharusnya selesai pada 24 Juli. Namun, dalam pelaksanaannya kami mendapat permintaan agar selama perayaan Imlek dan Cap Go Meh kegiatan pembongkaran dihentikan sementara karena lokasi pembongkaran kan berdekatan dengan klenteng. Jadi itu kami kategorikan sebagai penambahan waktu,” kata Haris saat dihubungi Jabar Ekspres, Senin (6/7/2026).

Selain penghentian sementara saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh, proses pembongkaran juga sempat dihentikan sementara akibat pembongkaran dan pemindahan kabel tegangan menengah (TM) milik PLN yang berada di bawah bangunan.

Haris menyebut, kabel TM tersebut merupakan jalur pasokan listrik bagi warga di sekitar kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor sehingga harus dipindahkan terlebih dahulu sebelum alat berat dapat kembali beroperasi.

“Di bawah bangunan tuh ternyata ada kabel TM milik PLN yang menyuplai listrik penduduk sekitar. Jadi pekerjaan berhenti dulu karena kabel itu harus dibereskan dan dipindahkan. Dikhawatirkan juga alat berat bisa tersengat listrik kalau tetap beroperasi,” ucapnya.

Meski demikian, Haris optimistis pembongkaran tidak akan memanfaatkan seluruh waktu tambahan yang telah diberikan.

“Tetapi kelihatannya sebelum 24 Agustus sudah akan selesai, semoga. Kami terus dorong mereka kalau bisa paling lambat minggu pertama Agustus sudah beres,” katanya.

Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN

Saat ini, lanjut Haris, pekerjaan pembongkaran bangunan Pasar Bogor dan Plaza Bogor hanya menyisakan beberapa tiang bangunan dan sebagian kecil fondasi.

Sebagian fondasi itu akan dibongkar secara manual karena lokasinya berdekatan dengan bangunan kelenteng. Penggunaan alat berat dikhawatirkan menimbulkan getaran yang dapat merusak klenteng tersebut.

0 Komentar