Tiga Raperda Disahkan
Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dibahas oleh Panitia Khusus IX DPRD Kota Banjar. Raperda ini disusun berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini menjadi salah satu faktor penting dalam pembangunan perekonomian daerah sebagai upaya penggerak ekonomi, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Anom yang dibahas oleh Panitia Khusus XIV.
Baca Juga:Potensi PGE Karaha Belum Maksimal, Wabup Tasikmalaya Minta Dukungan KDM Kejar Target 30 MWWujud Syukur HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarame Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Raperda ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait status aset berupa jaringan yang digunakan oleh Perumda Tirta Anom pada Unit Pelayanan Cisaga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LBA-337/PW10/4/2016 tanggal 21 Juni 2016.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom yang dibahas oleh Panitia Khusus XV.
Kedua Raperda yang berkaitan dengan Perumda Tirta Anom ini disusun karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu disesuaikan.
Enam fraksi di DPRD Kota Banjar menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Persatuan Hanura Demokrat.
Seluruh fraksi pada prinsipnya dapat memahami dan menerima serta merekomendasikan penetapan Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026, penarikan Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta ketiga Raperda yang telah dibahas.
Setelah melalui proses pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Sutopo, rapat paripurna menyetujui seluruh agenda yang diajukan. Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama kemudian dilakukan antara Wali Kota Banjar Sudarsono sebagai pihak kesatu dan Ketua DPRD Sutopo sebagai pihak kedua.
