JABAR EKSPRES – PT Batu Wangi Putra Sejahtera mulai memasang berbagai fasilitas pengendali debu dan menurunkan kapasitas produksi sebagai tindak lanjut rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Langkah tersebut dilakukan setelah perusahaan mendapat sanksi administrasi menyusul hasil investigasi DLH terkait dugaan pencemaran udara yang menyebabkan lingkungan permukiman di kawasan Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, sempat memutih akibat debu pengolahan batu kapur.
Legal Advisor PT Batu Wangi Putra Sejahtera, Zihan Fauzi, mengatakan perusahaan telah memenuhi panggilan klarifikasi dan mengikuti proses asistensi bersama DLH. Dari hasil asistensi tersebut, perusahaan diminta menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan DLH. Pembenahan tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen lingkungan, tetapi juga perbaikan di lapangan agar potensi pencemaran debu dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar Zihan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan diminta melengkapi dan merevisi sejumlah dokumen lingkungan, di antaranya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta dokumen verifikasi teknis (Vertek) untuk emisi dan air limbah domestik.
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban tersebut, PT Batu Wangi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap air limbah domestik bekerja sama dengan PT Tirta Wening.
Selain pembenahan administrasi, perusahaan diminta mengurangi kapasitas produksi selama fasilitas yang digunakan masih berpotensi menghasilkan debu dalam jumlah besar.
“Selama proses pembenahan berlangsung, kami juga melakukan penyesuaian kapasitas produksi sesuai arahan DLH agar potensi debu yang dihasilkan bisa ditekan,” katanya.
Di sisi teknis, perusahaan mengaku telah memasang berbagai sarana pengendali debu, seperti paranet, penutupan area produksi yang masih terbuka menggunakan seng sesuai standar operasional prosedur (SOP), pemasangan exhaust dan dust collector, serta meningkatkan frekuensi penyiraman.
Penyiraman dilakukan hingga tiga kali sehari, baik di area produksi maupun ruas jalan di depan pabrik yang menjadi jalur keluar masuk kendaraan pengangkut material.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor
“Kami juga meningkatkan penyiraman tiga kali sehari di area yang berpotensi menimbulkan debu dan di jalan depan pabrik. Harapannya, sebaran debu ke lingkungan sekitar dapat diminimalkan,” ucap Zihan.
