212.782 Butir OKT Disita di Bogor dalam 3 Bulan Terakhir, Pengedar Akali Ekspedisi dengan Modus Kirim Sparepat

212.782 Butir OKT Disita di Bogor dalam 3 Bulan Terakhir, Pengedar Akali Ekspedisi dengan Modus Kirim Sparepat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peredaran obat keras tertentu (OKT) masih menjadi perhatian Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Selama tiga bulan terakhir sejak 1 Mei hingga 29 Juli 2026, polisi menyita sebanyak 212.782 butir OKT.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri, mengatakan para tersangka menggunakan berbagai cara untuk melancarkan peredaran OKT di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, para tersangka ini mendapatkan OKT melalu pengiriman dari Jakarta. Masuk Jakarta, di kawasan Pramuka, itu dikirim lewat ekspedisi lalu ditampung untuk stock dan disebarkan di wilayah Bogor,” kata Ali di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:Polresta Bogor Kota Bongkar 61 Kasus Narkoba Periode Mei-Juli, 68 Tersangka Ditangkap Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil Disita

Untuk mengelabui petugas, lanjut Ali, para tersangka menyamarkan isi paket dengan mencantumkan keterangan sebagai suku cadang (sparepart) atau barang lain.

“Dia mengaku membeli sparepart atau barang lain. Jadi isi paket disamarkan, padahal sebenarnya berisi obat keras tertentu,” ujarnya.

Ali menyebut, dua pengungkapan terbesar terjadi sepanjang Juli 2026. Di wilayah Cimahpar, Bogor Utara, polisi menyita sekitar 112 ribu butir OKT, sedangkan di Bogor Barat sebanyak 51.455 butir. Secara keseluruhan, hampir 200 ribu butir OKT berhasil diamankan hanya dalam kurun Juli.

Dalam dua pengungkapan tersebut, barang bukti ditemukan masih tersimpan di rumah para tersangka, baik di dalam lemari maupun kardus, sebelum sempat diedarkan.

“Yang kami amankan ada yang di toko, ada yang di perumahan. Cuma yang besar-besar itu kami temukan masih menjadi stok di rumah dan belum sempat dikirim ke toko-toko. Pengakuannya, barang itu akan dikirim ke toko-toko di wilayah Bogor, baik kota maupun kabupaten,” katanya.

Adapun toko yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan OKT, kata Ali, berkedok sebagai toko kelontong atau toko kebutuhan sehari-hari guna mengelabui masyarakat maupun petugas.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah toko tersebut dan memproses hukum pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran OKT.

Baca Juga:Ungkap 105 Kasus dalam Dua Bulan, Polresta Bandung Cegah 175 Ribu Orang Terpapar NarkobaPolres Bogor Sita 65 Cartridge Etomidat Siap Edar, Bongkar Peredaran Narkoba Varian Baru

“Dia (pemilik toko) juga merupakan pengedar, dia memang mempersiapkan untuk mengedarkan di toko-toko itu yang ada di wilayah Bogor, baik Kota maupun Kabupaten. Jadi disamarkan tokonya seolah-olah menjual kebutuhan kelontong, seperti sabun dan sebagainya,” katanya.

0 Komentar