JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 61 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, dari puluhan kasus tersebut polisi menetapkan 68 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat keras tertentu (OKT).
“Selama periode 1 Mei sampai dengan 29 Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Bogor Kota,” ujar Arie dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil DisitaMATAMUDA MTsN Cimahi Tekankan Anti-Perundungan, Bahaya Narkoba dan Penguatan Akhlak Siswa Baru
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir.
Arie menyebut, modus peredaran narkoba yang masih ditemukan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota didominasi transaksi secara online, penjualan langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyelahgunaan obat keras tertentu, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Mereka terancam hukuman mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati, serta pidana denda dengan nominal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kami setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, Polresta Bogor Kota akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Arie pun mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110.
