Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Soreang juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada. Insyaallah wilayah hukum Soreang aman, tetapi kewaspadaan harus tetap dijaga. Kalau ada informasi terkait tindak kriminalitas, jangan ragu melapor ke kantor polisi, bisa melalui layanan 110 maupun Lapor Pak Kapolresta,” pungkasnya.
