JABAR EKSPRES – Penghapusan sanksi administratif pajak daerah dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membantu pelaku usaha di tengah menghadapi perlambatan sektor pariwisata.
Kebijakan yang berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 itu mendapat apresiasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat.
Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi berupa denda, bunga, maupun kenaikan pembayaran.
Baca Juga:Pesta Patok Meriahkan HUT Tasikmalaya dan Bhayangkara, Bukan Sekedar Kontes Kecantikan Hewan Ternak3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 Juta
Ketua PHRI Kabupaten Bandung Barat, Eko Suprianto, mengatakan kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi para pelaku usaha yang saat ini masih menghadapi kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih.
“Program penghapusan denda ini tentu sangat membantu. Artinya pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi usaha yang masih berat,” kata Eko, Sabtu (27/6/2026).
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Eko berharap pemerintah tidak berhenti pada penghapusan sanksi administrasi semata.
Menurutnya, pembinaan dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha pariwisata, perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemerintah mengetahui kondisi riil yang dihadapi di lapangan.
Ia mengatakan perlambatan usaha saat ini dirasakan hampir seluruh sektor pariwisata di kawasan Lembang, mulai dari hotel, restoran, kafe hingga tempat hiburan. Bahkan, tingkat okupansi hotel sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Secara umum pasarnya memang sedang lesu. Lalu lintas menuju kawasan Lembang juga tidak seramai dulu. Okupansi hotel turun dari sekitar 48 persen menjadi 41 persen pada periode Januari sampai Mei,” ujarnya.
Menurut Eko, penurunan tingkat hunian hotel otomatis berdampak terhadap penerimaan pajak daerah karena pajak perhotelan menggunakan sistem self assessment, di mana besaran pajak bergantung pada omzet yang diperoleh pelaku usaha.
Baca Juga:BPJS Jadi Syarat Pedagang di Marketplace Dapat Insetif, Diskon Biaya Layanan 50 Persen Konsumen dan Prodesen Sama-sama Dilindungi, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan PokokÂ
“Kalau omzet turun, tentu pajak yang disetorkan juga ikut turun. Karena itu kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga pembinaan dan dukungan agar sektor pariwisata bisa kembali bergairah,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah diluncurkan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
