Okupansi Hotel Turun, PHRI KBB Nilai Pemutihan Denda Pajak Jadi Angin Segar

Hotel di Bandung Barat
Ilustrasi: Petugas resepsionis melayani tamu di salah satu hotel di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” kata Jeje.

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, berlaku pula untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:Pesta Patok Meriahkan HUT Tasikmalaya dan Bhayangkara, Bukan Sekedar Kontes Kecantikan Hewan Ternak3 Bangunan Ruko Terbakar di Ciomas Bogor, Kerugian Ditaksir Capai 700 Juta

Adapun jenis pajak yang tidak termasuk dalam program tersebut meliputi PBJT atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Wit)

0 Komentar