Miris! Hampir 300 Dapur MBG di Tasikmalaya Beroperasi, Baru 9 Kantongi PBG

Miris! Hampir 300 Dapur MBG di Tasikmalaya Beroperasi, Baru 9 Kantongi PBG
Dapur SPPG. Foto : Hendi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program strategis nasional ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah besar di Kabupaten Tasikmalaya. Di tengah masifnya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), persoalan legalitas bangunan menjadi sorotan serius.

Data terbaru menunjukkan, dari hampir 300 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya, baru 9 dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Angka tersebut jauh dari ideal jika dibandingkan dengan jumlah dapur yang telah beroperasi melayani ribuan penerima manfaat.

Perwakilan Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya, Rubi Azhara, mengakui masih adanya ketimpangan antara jumlah dapur yang berjalan dengan dokumen perizinan yang berhasil diterbitkan. Menurutnya, perbaikan tata kelola kini menjadi perhatian utama, terlebih setelah adanya atensi dari sejumlah lembaga pengawas di tingkat pusat.

Baca Juga:Kelapa Parut Tembus Eropa, Produk Olahan Makin Kompetitif di Pasar GlobalPengamat: Diskon Transportasi Dinilai Berdampak pada Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Daerah

“Kami sangat menerima dan memahami aspirasi masyarakat. Memang tata kelola yang harus diperbaiki,” ujar Rubi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pelaksana program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, lembaga seperti KPK dan BPKP disebut telah mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah.

Rubi menuturkan, keberadaan Satgas MBG daerah yang dibentuk melalui Keputusan Bupati memiliki kewenangan yang terbatas. Salah satu tugas utamanya adalah membantu percepatan perizinan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami sudah melakukan sosialisasi berkali-kali, menggelar zoom meeting, hingga menyebarkan imbauan kepada seluruh penanggung jawab dapur agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan data terkini, proses perizinan dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya masih berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hingga saat ini tercatat telah terbit 220 Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), 9 PBG, dan 8 Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurut Rubi, lambatnya penerbitan izin bukan semata persoalan administratif. Legalitas dapur MBG berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan pangan, keselamatan penerima manfaat, hingga perlindungan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Perizinan ini bukan hanya soal dokumen. Ada aspek kesehatan, keselamatan anak-anak penerima manfaat, serta penyelamatan anggaran negara yang harus dijaga,” tegasnya.

0 Komentar