JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Jawa Barat soroti aset PT Agronesia. Pihaknya mendesak penyelesaian legalitas aset.
Komisi I DPRD Jawa Barat berupaya menelusuri salah satu aset milik PT Agronesia di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa lalu. Itu bermula dari aduan dan informasi terkait penyalahgunaan aset.
Komisi I bergerak, namun setelah dilakukan peninjauan langsung, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh PT Agronesia secara mandiri. “Ternyata bukan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Anggota Komisi I Sidkon Djampi, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:Investor Patriot Merah Putih Bond Kebal Hukum, Warganet: Pencucian Uang DisahkanKeberadaan Aset Milik BUMD PT Agronesia Terbengkalai
Sidkon melanjutkan, Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diketahui BUMD adalah salah satu lumbung potensial dalam mendukung pendapatan daerah.
Sidkon menguraikan, meski aset bukan aset langsung Pemprov, Komisi I menemukan beberapa catatan. Hasil pengawasan menemukan persoalan administrasi pertanahan.
Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli PT Agronesia, sebagian besar belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Ini berisiko,” sambungnya.
Kondisi tersebut bisa menimbulkan gejolak di kemudian hari, misalnya ada gugatan dari ahli waris.
Komisi I lalu mendorong Biro BUMD segera menyiapkan langkah penyelesaian. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan agar tersedia skema penyelesaian, minimal untuk proses penerbitan AJB atas lahan yang telah dibeli PT Agronesia.
“Tapi memang anggaran sertifikasi aset juga belum ada alokasi khusus. Ini perlu dicarikan solusinya,” imbuhnya. (son)
